Warga pendatang di Balikpapan yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bersusah payah kembali ke daerah asal. Mereka tak harus kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
Meski bukan warga asli Balikpapan, mereka tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di daerah berjuluk Kota Minyak.
"SIM sudah online," ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Rendra Kurniawan, Jumat (14/4).
Menurut Rendra, SIM online sangat memudahkan masyarakat. Sebab, pengurusan SIM sudah terintegrasi.
Dia berharap, sistem itu bisa memudahkan masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.
Subdit Dikyasa Ditlantas juga terus berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan dan masyarakat untuk menyosialisasikan sistem itu.
"Hendak mengurus SIM, perlengkapan administrasi juga wajib dilengkapi. Sehingga cepat pula jadi. Seperti SIM yang lama, surat kesehatan dan KTP," jelas Kasubdit Dikyasa AKBP Pertiwi Sitardhani.(aim/rsh/k18)
Itulah tadi Artikel Kabar Gembira untuk yang Memiliki SIM mau Mati
Semoga artikel Kabar Gembira untuk yang Memiliki SIM mau Mati yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.
ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI