Read More

Read More adalah Blog Tempat berbagi artikel yang di anggap pantas untuk dibagikan. Semua artikel dalam blog ini adalah copy paste.

Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri.

by Juhadi Kulon Progo , at 05.00.00
Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri. - Hallo sahabatku, Read More, Kita jumpa lagi di hari ini, . Pada Artikel ini. saya akan coba bagikan sebuah artikel dengan judul Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri., kami telah mempersiapkan artikel ini sepesial buat anda untuk sekedar berbagi saja ya.... siapa tau didalam isi artikel in bermanfaat buat anda. Kami berharap isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini bisa anda pahami dengan mudah. Langsung aja yaa...kita mulai, Dan selamat membaca.

Baca juga


Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri.

POSMETRO INFO - Musisi kenamaan yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.

Lalu, apa tanggapan Presiden soal masalah ini? Jokowi mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi. Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.[tribun]

Itulah tadi Artikel Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri.
Semoga artikel Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri. yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.

ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI
Terimakasih kami ucapkan karena atas kunjungan anda dihari ini pada artikel Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri. dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong ya dibagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang hal ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://lanjutkanbacayuk.blogspot.com/2016/11/soal-ahmad-dhani-begini-perintah-jokowi.html
Juhadi Kulon Progo
About
Soal Ahmad Dhani, Begini Perintah Jokowi ke Polri. - written by Admin, published at 05.00.00, categorized as News
Comment disabled
Copyright ©2013 Read More by
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger