Read More

Read More adalah Blog Tempat berbagi artikel yang di anggap pantas untuk dibagikan. Semua artikel dalam blog ini adalah copy paste.

Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51

by Juhadi Kulon Progo , at 01.17.00
Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 - Hallo sahabatku, Read More, Kita jumpa lagi di hari ini, . Pada Artikel ini. saya akan coba bagikan sebuah artikel dengan judul Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51, kami telah mempersiapkan artikel ini sepesial buat anda untuk sekedar berbagi saja ya.... siapa tau didalam isi artikel in bermanfaat buat anda. Kami berharap isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini bisa anda pahami dengan mudah. Langsung aja yaa...kita mulai, Dan selamat membaca.

Baca juga



Aos-Info - Saksi ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menegaskan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga kuat memiliki niat jahat untuk melecehkan surat al-Maidah ayat 51. 

Sebab, pernyataan Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah ayat 51 sudah dilakukannya saat jumpa pers di Kantor Nasdem, Cikini, Jakarta, Rabu (21/9/2016), sebelum kasus pernyataannya di Kepulauan Seribu. Sebagaimana bisa disaksikan di link video youtube https://youtu.be/l3lQAdTRlXU.        

"Ahok sebut-sebut Al Maidah ayat 51, sebelum dia bicara di Pulau Seribu. Berarti  Ahok memang ada niat jahat (mens rea) dengan motif agar umat Islam tidak percaya pada Al Maidah 51 dan alim ulama yang menyampaikannya," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (9/11/2016).

Lanjut Abdul Chair, perbuatan demonstratif Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah 51 yang menurutnya digunakan oleh lawan politik di wujudkan di pulau Seribu dan dilanjutkan di Balaikota.      

"Jelas sekali, ungkapan perasaan yang bersangkutan pada pokoknya bersifat permusuhan kepada alim ulama dan penodaan terhadap kesucian al-Quran, sehingga terpenuhi unsur Pasal 156a KUHP," ungkapnya.

Sambung Abdul Chair, unsur kesalahan dengan sengaja, berupa mens rea dan actus reus terpenuhi oleh Ahok.

"Tanpa adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf," tandasnya. [vic]

Itulah tadi Artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51
Semoga artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.

ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI
Terimakasih kami ucapkan karena atas kunjungan anda dihari ini pada artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong ya dibagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang hal ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://lanjutkanbacayuk.blogspot.com/2016/11/saksi-ahli-pidana-mui-ahok-punya-niat.html
Juhadi Kulon Progo
About
Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 - written by Admin, published at 01.17.00, categorized as News
Comment disabled
Copyright ©2013 Read More by
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger