Aos-Info - Saksi ahli pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menegaskan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga kuat memiliki niat jahat untuk melecehkan surat al-Maidah ayat 51.
Sebab, pernyataan Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah ayat 51 sudah dilakukannya saat jumpa pers di Kantor Nasdem, Cikini, Jakarta, Rabu (21/9/2016), sebelum kasus pernyataannya di Kepulauan Seribu. Sebagaimana bisa disaksikan di link video youtube https://youtu.be/l3lQAdTRlXU.
"Ahok sebut-sebut Al Maidah ayat 51, sebelum dia bicara di Pulau Seribu. Berarti Ahok memang ada niat jahat (mens rea) dengan motif agar umat Islam tidak percaya pada Al Maidah 51 dan alim ulama yang menyampaikannya," katanya kepada voa-islam.com, Rabu (9/11/2016).
Lanjut Abdul Chair, perbuatan demonstratif Ahok menyerang penggunaan surat al-Maidah 51 yang menurutnya digunakan oleh lawan politik di wujudkan di pulau Seribu dan dilanjutkan di Balaikota.
"Jelas sekali, ungkapan perasaan yang bersangkutan pada pokoknya bersifat permusuhan kepada alim ulama dan penodaan terhadap kesucian al-Quran, sehingga terpenuhi unsur Pasal 156a KUHP," ungkapnya.
Sambung Abdul Chair, unsur kesalahan dengan sengaja, berupa mens rea dan actus reus terpenuhi oleh Ahok.
"Tanpa adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf," tandasnya. [vic]
Itulah tadi Artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51
Semoga artikel Saksi Ahli Pidana MUI: Ahok Punya Niat Jahat Agar Umat Tidak Percaya Al Maidah 51 yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.
ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI