Aos-Info - Kandidat wakil gubernur DKI Jakarta yang juga petahana, Djarot Hidayat, meminta tim advokasinya mengusut penggerak demonstrasi jika terjadi lagi penolakan saat dia keluar-masuk pemukiman dalam kampanye di Jakarta.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan, kalau ada seperti itu lagi, kami minta tim advokasi dan hukum kampanye Ahok-Djarot bisa melaporkan siapa yang menggerakkan orang untuk menolak pasangan Ahok-Djarot. Dan itu masuk delik pidana," kata dia, Jakarta, Rabu (9//11/2016).
Baik Basuki Purnama ataupun Djarot Hidayat, telah beberapa kali ditolak warga setempat saat sedang keluar-masuk pemukiman untuk kampanye di Jakarta. Pada 2 November, Ahok ditolak di Rawabelong (Jakarta Barat) sampai harus diungsikan polisi pengawal memakai monil Mikrolet M-24.
Hidayat pernah ditolak di Kampung Nelayan, Jakarta Utara, lalu di Kedoya Utara dan Kembangan Selatan. Yang terakhir adalah penolakan Purnama di Kebon Jahe, Jakarta Pusat, kemarin (8/11).
Hidayat yang kader PDI Perjuangan mengatakan, semua calon ingin menciptakan Pilkada DKI Jakarta 2017 berjalan secara aman dan damai, demikian juga yang dia harapkan pada masyarakat untuk bersama-sama mewujudkannya.
"Kita sudah sepakati deklarasi Pilkada Damai. Semua calon sudah tanda tangani Pilkada Damai. Marilah kita ciptakan betul Pilkada Damai itu dalam bentuk konkrit," ujarnya.
Dia mengatakan warga yang memberikan penolakan harus dihadapi karena jika tidak dihadapi maka penolakan itu akan terus ada. "Itu harus dihadapi, kalau tidak dihadapi seperti itu, itu nanti akan menjalar ke mana-mana," tuturnya.
Dia berharap seluruh warga dapat bijaksana merespon dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Purnama yang juga mantan bupati Belitung Timur, Bangka Belitung, itu sehingga tidak serta-merta menolak saat kontestan Pilkada DKI Jakarta 2017 keluar-masuk pemukiman warga untuk kampanye. (ts)
Itulah tadi Artikel Di Tolak Sana sini Saat Kampanye, Djarot Minta Penggerak Penolakan Kampanyenya Diusut Delik Pidana
Semoga artikel Di Tolak Sana sini Saat Kampanye, Djarot Minta Penggerak Penolakan Kampanyenya Diusut Delik Pidana yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.
ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI