Aos-Info - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata tidak sekali menyebut dan mengutip surat Al Maidah ayat 51. Bahkan menurut Dewan Pakar Partai Golkar, Indra J Piliang, Ahok menggunakan ayat itu sejak maju sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Joko Widodo di Pilkada DKI 2017.
"Dari tahun 2012. Kita kan bantu Jokowi-Ahok, dia selalu mengutip Al Maidah 51. Jangan-jangan sejak di Belitung juga dia ngutip Al Maidah 51," kata Indra.
Rimanews mencatat, sepanjang tahun ini, Ahok paling tidak sudah tiga kali menyebut atau mengutip ayat Al Maidah 51. Penyebutan ayat tersebut oleh Ahok juga diberitakan media, tapi dampaknya tidak sebesar kasus yang terjadi di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Indra menilai, kasus di Kepulauan Seribu menjadi besar karena ada rekaman videonya.
Berikut adalah beberapa pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
30 Maret 2016
Dalam berita yang ditulis oleh Tempo.co, Kamis 7 April 2016, Ahok menyebutkan, ada tekanan publik yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 untuk menprovokasi masyarakat agar tidak memilih dirinya pada Pilkada 2017. Dia mengatakan hal itu di Balai Kota, Rabu, 30 Maret 2016. Saat itu Ahok mengaku sudah hafal ayat tersebut sejak dirinya berpolitik, dan dia menilai, konteks ayat tersebut, karena pada zaman Nabi belum ada pemilihan.
Menyusul pernyataan Ahok itu, sekelompok pengacara yang manamakan diri Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melaporkan Ahok ke Komnas HAM. Mereka menganggap Ahok tidak pantas menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 karena Ahok adalah seorang pejabat negara dan bukan orang Islam.
Agustiar, salah satu pengacara ACTA mengatakan, yang berhak menafsirkan Al Quran adalah ulama, itupun bukan ulama sembarangan. Dia menilai, Ahok telah menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan tidak sesuai bahkan condong membela diri.
Rekan Agustiar dari ACTA, Jamal Yamani menjelaskan, semenjak Ahok mengartikan surat Al Maidah ayat 51, banyak ulama muslim yang ketakutan. Menurutnya, sejak Ahok menafsirkan ayat 51 Al Maidah banyak ustadz, kiai dan pengkhutbah yang sukar atau takut dengan membawakan surat Al Maidah tersebut.
ACTA karena itu melaporkan Ahok ke Komnas HAM agar ada tindakan tegas buat Ahok. Agustiar menilai, tindakan Ahok yang sewenang-wenang menafsirkan Al Quran telah melanggar UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. "Dulu pernah dilaporkan ke Komnas HAM tapi tidak ada kelanjutan," kata Inisiator Organisasi ACTA, Eggi Sudjana, Senin kemarin.
Dihubungi oleh Rimanews, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengaku tidak tahu ada laporan dari ACTA ke Komnas HAM mengenai pernyataan Ahok yang menyebut Al Maidah ayat 51. “Saya tidak mau mengomentari (kasus Ahok). Polisi saat ini sedang bekerja,” kata Natalius.
21 September 2016
Pernyataan Ahok kedua yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 diucapkan pada saat dia menggelar jumpa pers, Rabu, 21 September 2016. Ahok saat itu didampingi wakilnya, Djarot S Hidayat, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan ketua tim pemenangannya, Nusron Wahid.
Dalam acara itu, Ahok menantang siapa pun yang akan menjadi pesaingnya untuk adu program dan menolak diserang dengan isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). “Jangan tak pilih saya karena Almaidah 51,” ujar Ahok seperti dikutip jpnn.com, Rabu, 21 September 2015.
Karena pernyataan Ahok itu, pada Selasa 27 September 2016, seperti diberitakan oleh sindonews.com pada tanggal yang sama, ACTA kembali melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta dengan dugaan rasis dan menghina agama Islam. Mereka membawa surat Nomor :11/B/ACTA/lX/2016 ACTA yang diserahkan ke Bawaslu DKI sekitar pukul 13.00 WIB.
Agustiar saat itu menjelaskan, ACTA menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang beberapa hari sebelumnya secara terbuka di depan umum mengatakan jangan pilih dirinya karena Al Quran surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan tersebut dalam pandangan Agustiar, sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum.
Antara lain Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama, dan melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.
Agustiar menjelaskan, perintah Al Quran termasuk mematuhi surat AI Maidah ayat 51 merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama. Dia berharap, Ahok tidak hanya bisa menuduh orang lain rasis, tapi harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak.
Menanggapi laporan ACTA, Bawaslu saat itu berjanji akan akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk menentukan status pelaporan. Diberitakan oleh merdeka.com pada tanggal yang sama, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri menjelaskan, pelaporan tindak pelanggaran dalam pemilu memiliki batas waktu tujuh hari dari peristiwa pelanggaran. Laporan yang diajukan ACTA saat itu, tepat tujuh hari setelah peristiwa yang diduga dilakukan Ahok, yakni 21 September 2016.
Tapi menurut Jufri, pelaporan terhadap Ahok masih belum bisa dipastikan akan ditangani Bawaslu atau tidak, mengingat status Ahok masih sebagai bakal calon gubernur dan belum ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU.
27 September 2016
Pada hari yang sama ACTA melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk kali ketiga Ahok mengutip Al Maidah ayat 51. Ahok pada Selasa, 27 September 2016 itu mengunjungi Pulau Semak Daun, Pulau Pramuka, dan Pulau Panggang dalam rangka Program Kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan. Berbicara dengan warga di sana, Ahok yang berpakaian PNS dan berbicara atas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, menyebut dengan terangan Al Maidah ayat 51.
Tapi berbeda dengan pernyataan Ahok sebelumnya, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu direkam dalam video dan kemudian diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, beberapa jam setelah usai acara kunjungan Ahok. Sejak beredar rekaman video itulah, pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 jadi kontroversi dan menuai polemik. Video itu disebarkan di media sosial dan mengundang kemarahan umat Islam. Sejumlah kelompok dan organisasi massa Islam lantas melaporkan Ahok ke polisi untuk dugaan kasus penistaan agama.
Berbicara di Istana, Sabtu 5 November 2016, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, ada 11 laporan yang masuk ke Bareskrim yang mengadukan Ahok karena pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51. Laporan itu terdiri dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel yang berkarnya sudah dijadikan satu dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan.
Belakangan, pelaporan kasus dugaan penisataan agama oleh Ahok berkembang menjadi ketidakpuasan umat Islam. Mereka mendesak agar Mabes Polri segera memeriksa Ahok. Ujung dari ketidakpuasan umat Islam itu adalah aksi damai 4 November dengan melakukan reli di sekitar Istana. Ujung demo ini berbuntut kericuhan yang dan memaksa pemerintah menjanjikan kasus Ahok akan selesai dalam waktu dua pekan sejak pelaksanaan aksi 4 November.(rn)
Itulah tadi Artikel Berkali-kali Kutip Al Maidah 51, Berkali-kali Ahok Dilaporkan, Tapi Masih Belum Di Tangkap
Semoga artikel Berkali-kali Kutip Al Maidah 51, Berkali-kali Ahok Dilaporkan, Tapi Masih Belum Di Tangkap yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.
Oh ya... , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel yang sengaja kami pilihkan pada halaman di bawah ini juga tertarik untuk membacanya. Jika anda tidak sedang terburu buru saya akan merasa sangat bahagia jika anda berkenan mampir dulu pada beberapa artikel yang telah saya pilih kan dibawah ini.
ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI